PEMBANTU DIREKTUR I POLITEKNIK NEGERI MALANG
BIDANG AKADEMIK


Pudir I kepanjangan dari Pembantu Direktur I di Politeknik Negeri Malang. Pudir I ini bergerak dibidang Akademik, misalnya Pengembangan kualitas dosen Politeknik Negeri Malang (POLINEMA), Penyesuaian kurikulum, Penajaman kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan masih banyak lagi. Sesuai dengan Statuta Polinema, tugas pokok dan fungsi Pudir I adalah:

Tugas :

Pembantu Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi :

Pembantu Direktur I mempunyai fungsi mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan yang meliputi:
  1. Perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan pendidikan serta penelitian para dosen.
  2. Persiapan program studi baru berbagai tingkat maupun bidang
  3. Penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa
  4. Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan serta penelitihan yang dilakukan oleh dosen lembaga di dalan maupun luar negeri.
  5. Pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitihan, dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Pelaksanaan kegiatan bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangk turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masayarakat dan pembangunan
  7. Pelaporan semua kegiatan setiap tahun kepada Direktur.

Wewenang:
  1. Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, maka Pembantu Direktur I bertindak sebagai pelaksana harian direktur atau sesuai dengan surat tugas dari Direktur.
  2. Bilamana Pembantu Direktur berhalangan tetap, maka penggantinya ditetapkan dengan keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
  3. Bilamana Direktur berhalangan tetap, maka :
  1. Pembantu Direktur I mengusulkan secara tertulis kepada sekretaris Senat untuk menyiapkan usulan penjabat Direktur.
  2. Senat mengusulkan penjabat Direktur kepadan Menteri sebelum diangkat Direktur yang baru selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak direktur berhalangan tetap.
  3. Bilamana Pembantu Direktur I sedang menjabat Direktur, maka setiap kebijakan baru yang dibuat harus mendapat persetujuan senat.


Comments (0)